{{/tkb/admin/user_images/images/logo%20djp.jpg}} KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA\\ DIREKTORAT JENDERAL PAJAK\\ \\ JALAN GATOT SUBROTO KAV 40-42 JAKARTA 12190\\ TELEPON (021) 52970764; FAKSIMILE (021) 52970765; SITUS http:%%//%%www.pajak.go.id\\ LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;\\ EMAIL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id ---- Nomor\\ Sifat\\ Hal :\\ :\\ : S-424/PJ/2017\\ Sangat Segera\\ Prosedur Penerimaan SPT Masa PPh Final\\ Pengungkapan Harta Bersih 14 Desember 2017         Yth. 1. Kepala Kantor Wilayah DJP   2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak          di seluruh Indonesia   Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e04c14a66e1b274695546dc89e1c20ec|**PER-23/PJ/2017**]] tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pengungkapan Harta Bersih, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e04c14a66e1b274695546dc89e1c20ec|**PER-23/PJ/2017**]] tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pengungkapan Harta Bersih diterbitkan pada tanggal 20 November 2017 namun sampai dengan saat ini, aplikasi untuk penerimaan atas SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih belum tersedia. 2. Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan mengingat antusiasme Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih tersebut serta dalam rangka untuk memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak diperlukan keseragaman prosedur penerimaan atas SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih secara manual. 3. Prosedur penerimaan atas SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:   a. Dalam hal terdapat Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih, Petugas TPT mengarahkan Wajib Pajak kepada Petugas Helpdesk atau //Account Representative// Seksi Pengawasan dan Konsultasi I untuk dilakukan pengecekan terhadap persyaratan dan kelengkapan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih.   b. Petugas Helpdesk atau //Account Representative// Seksi Pengawasan dan Konsultasi I melakukan pengecekan terhadap hal-hal sebagai berikut:     1) Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan terkait Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=a6424579bdf800415424996ec6d18dac|**36 TAHUN 2017**]] tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan (Kode Pemeriksaan 8711, 8712, 8721, dan 8722);     2) SPT Masa PPh Final ditandatangani oleh:       a) Wajib Pajak sendiri untuk Wajib Pajak Orang Pribadi; atau       b) Pemimpin tertinggi atau penerima kuasa dalam hal pemimpin tertinggi berhalangan untuk Wajib Pajak Badan.     3) SPT Masa PPh Final yang disampaikan dilampiri dengan:       a) Bukti pelunasan Pajak Penghasilan Final atas Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan berupa surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak;       b) Daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk //hardcopy// dan //softcopy//;       c) Dokumen pendukung terkait nilai Harta selain kas/setara kas;       d) Dokumen pendukung Utang, dalam hal terdapat Utang yang diungkapkan;       e) Surat Kuasa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai kuasa, dalam hal SPT Masa PPh Final.   c. Dalam hal SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih tidak memenuhi persyaratan dan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b, SPT Masa PPh Final dikembalikan dan tidak diterbitkan tanda terima.   d. Dalam hal SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan, Petugas TPT menerima SPT Masa PPh Final melalui aplikasi penerimaan surat lain-lain dengan menerbitkan tanda terima dan menyampaikan kepada Wajib Pajak atau Kuasa yang menyampaikan SPT Masa PPh Final bahwa di kemudian hari dapat dilakukan permintaan ulang atas //softcopy// Daftar Rincian Harta dan Utang dalam hal softcopy Daftar Rincian Harta dan Utang tidak dapat direkam dalam aplikasi penerimaan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih.   e. Pada akhir hari, seluruh SPT Masa PPh Final yang diterima Petugas TPT diserahkan kepada //Account Representative// Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau //Account Representative// Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan sesuai assignment Wajib Pajak dengan menggunakan register serah terima berkas.   f. //Account Representative// Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau //Account Representative// Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dapat melakukan penelitian atas SPT Masa PPh Final sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor [[view.php?id=e04c14a66e1b274695546dc89e1c20ec|**PER-23/PJ/2017**]] tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pengungkapan Harta Bersih.   g. Seluruh SPT Masa PPh Final yang diterima selanjutnya akan direkam kemudian melalui menu konversi setelah dilakukan //deployment// aplikasi penerimaan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih.                       Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.           Direktur Jenderal\\ \\ \\ ttd\\       Robert Pakpahan\\ NIP  19591020 198012 1 001           KP.: PJ.1332/PJ.1301/2017