DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 April 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 424/PJ.53/2001 TENTANG BEA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Surat tanda terima uang (kuitansi) yang diterbitkan oleh PT. T atas jasa pelayanan air minum yang diberikan kepada pelanggan merupakan dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan harga nominal sebagai berikut : 1.1. Harga nominal sampai dengan Rp 250.000,- (dua rams lima puluh ribu rupiah) tidak dikenakan Bea Meterai. 1.2. Harga nominal lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,- (satujuta rupiah) dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah). 1.3. Harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah). 2. Pihak yang berkewajiban melunasi Bea Meterai atas kuitansi jasa pelayanan air minum adalah pelanggan. 3. Dalam rangka memberikan kemudahan, Bea Meterai atas kuitansi jasa pelayanan air minum dapat dilunasi dengan cara pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi yang prosedurnya sebagai berikut : 3.1. Melakukan pembayaran Bea Meterai di muka sebesar perkiraan jumlah kuitansi yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1-98) ke Kas Negara melalui Bank Presepsi. 3.2. Mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan perusahaan dengan melampirkan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran Bea Meterai di muka serta estimasi dan realisasi pemakaian Bea Meterai. 3.3. Membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas pada kuitansi jasa pelayanan air minum yang diterbitkan. 3.4. Menyampaikan laporan bulan tentang realisasi pemakaian dan saldo Bea Meterai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan perusahaan paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala KPP PMA III.