DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Mei 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 419/PJ.344/2006 TENTANG PERUBAHAN PADA DRAFT PARTNERSHIP LOAN AGREEMENT AIPRD DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan rapat pembahasan pending issue pada Draft Partnership Loan Agreement AIPRD pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2006, bersama ini kami sampaikan tanggapan atas perubahan Pasal 11.3 draft tersebut sebagai berikut : 1. Pihak Australia menyampaikan usulan untuk perubahan Pasal 11 menjadi : 11.1 The execution, delivery or registration of this Agreement and all Project Loan Agreements and all Project loan Payments shall, subject to clause 11.2, be exempt from any deduction for, and free from any Taxes levied by, or in the territory of the Republic of Indonesia. 11.2 The exemption and relief from Taxes provided for in clause 11.1 shall be in accordance with the applicable tax laws and regulations of Indonesia in force from time to time. 11.3 Should the exemption provided for in clause 11.1 not be in accordance with the applicable tax laws and regulations of the Republic Indonesia in force from time to time with the result that Taxes are levied in connection with the execution, delivery or registration of this Agreement and/ or all Project Loan Agreements and/ or on any or all Project Loan Payments, except for all the Taxes specified in Section 2.06 of Schedule 2, the Republic of Indonesia will be solely responsible for the payment of such Taxes and will indemnify and keep indemnified the Commonwealth from any in that regard and the parties agree that any such payment shall not constitute eligible expenditure under this Agreement or any Project Loan Agreement. 2. Atas usulan perubahan tersebut, kami berpendapat sebagai berikut : a. Pihak Australia tetap meminta pembebasan/pengecualian pajak yang timbul atas loan/ grante tersebut sebaaimana tercantum pada usulan paragraf 11.1. Namun demikian, pihak Australia dapat menerima pendapat kami, yaitu bahwa pembebasan/pengecualian pajak tetap mengacu kepada Undang-undang dan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana tercantum pada pargraf 11.2. b. Usulan perubahan paragraf 11.3 merupakan paragraf "proteksi" yang diminta oleh pihak Australia. Usulan tersebut menyatakan bahwa pihak Indonesia akan bertanggungjawab dan akan menanggung kerugian pihak Australia sehubungan dengan timbulnya pajak terhutang akibat perubahan peraturan perpajakan di kemudian hari. Dinyatakan pula bahwa pihak Indonesia dan pihak Australia sepakat bahwa setiap pengeluaran untuk pembayaran pajak akibat perubahan peraturan perpajakan di kemudian hari tersebut, bukan merupakan pembayaran yang dapat menjadi pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini. c. Kami berpendapat bahwa meskipun usulan paragraf 11.3 tersebut berkaitan dengan masalah perpajakan, namun materinya lebih merupakan kewenangan Biro Hukum dan Ditjen Perbendaharaan Departemen Keuangan. Sehingga, pihak kami menyerahkan usulan perubahan paragraf 11.3 tersebut kepada pihak Biro Hukum dan Ditjen Perbendaharaan. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993