DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Agustus 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 406/PJ.1/2002 TENTANG PERMOHONAN PENDAFTARAN INTERNATIONAL MEDICAL CORPS (IMC) UNTUK MEMPEROLEH FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN LAINNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 17 Juni 2002 sebagai tindak lanjut atas surat dari Deputi Sekretaris Negara Bidang Administrasi Nomor: KL.05.00/UMPP/2169 tanggal 30 Mei 2002 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 3 huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, tidak termasuk sebagai Subjek Pajak antara lain organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat : a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; b. tidak menjalankan Usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari dari iuran para anggota. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pajabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaiaman telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.03/2000, organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : a. kerjasama teknik tersebut memberi menfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia; b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 3. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk dapat menetapkan status International Medical Corps (IMC) sebagai non-Subjek Pajak Penghasilan, maka perlu diteliti semua peryaratan-persyaratan kumulatif tersebut yaitu : a. IMC dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama; b. Indonesia menjadi anggota IMC; c. IMC tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilana dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah RI yang dananya berasal dari iuran para anggotanya. 4. Mengingat dalam lampiran surat Saudara tidak terdapat Agreement/Convention mengenai IMC tersebut maka perlu diteliti terlebih dahulu untuk mengetahui apakah IMC memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 diatas. Sepanjang IMC memenuhi semua persyaratan tersebut diatas, pada hemat IMC dapat dimasukkan dalam daftar organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan dengan mengubah/menambah daftar dengan mencantumkan IMC pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-orgasisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.03/2001. Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Sekretaris Direktorat Jenderal, ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875 Tambusan : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Direktur Jenderal; 3. Direktur Pajak Penghasilan; 4. Direktur PPN dan PTLL; 5. Direktur Peraturan Perpajakan.