DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 400/PJ.341/2003 TENTANG PERUNDINGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA-IRAN PUTARAN KETIGA DI JAKARTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 April 2003 perihal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan Nota Diplomatik Kedutaan Besar Iran di Jakarta Nomor XXX tanggal 31 Maret 2003 tentang usulan pihak Iran untuk melakukan perundingan Putaran ketiga P3B Indonesia-Iran di Jakarta. Perundingan dimaksud diusulkan untuk dilaksanakan bulan Juni-Juli 2003. Saudara juga melampirkan draft P3B versi Iran untuk menjadi bahan perundingan. 2. Sebagaimana diketahui bahwa sampai dengan perundingan putaran kedua yang telah dilaksanakan di Jakarta tanggal 13-14 Mei 1998, masih terdapat beberapa hal yang belum disepakati kedua belah pihak. Permasalahan yang belum disepakati tersebut adalah sebagai berikut: a. Pasal 3 ayat (1) huruf (a), mengenai definisi wilayah (territorial clause); b. Pasal 10 ayat (2), mengenai tarif atas dividen (usul Indonesia adalah 10%, sedangkan usul Iran adalah 7%). c. Pasal 10 ayat (6), mengenai branch profit tax. d. Pasal 10 ayat (7), mengenai pengecualian berlakunya P3B atas Kontrak Production Sharing dan kontrak kerja di sektor minyak dan gas dan sektor pertambangan lainnya. Iran mengusulkan supaya ketentuan ini dihapus. 3. Posisi Indonesia atas masalah-masalah di atas adalah sebagai berikut: a. Mengenai Pasal 3 ayat (1) huruf (a), masalah definisi wilayah Republik Indonesia merupakan wewenang Deplu untuk memberikan perumusannya sesuai hukum yang berlaku. b. Mengenai ketentuan tarif dividen (Pasal 10 ayat (2)), disampaikan bahwa besarnya tarif yang diajukan pihak Iran (7%) dapat disetujui dengan syarat pihak Iran dapat menyetujui usulan pihak Indonesia mengenai branch profit tax (Pasal 10 ayat (6)) dan mengenai pengecualian berlakunya P3B atas Kontrak Production Sharing dan kontrak kerja di sektor minyak dan gas dan sektor pertambangan lainnya (Pasal 10 ayat (7)). Pasal 10 ayat 7 merupakan issue yang penting dari kebijakan Pemerintah Indonesia dalam rangka mempertahankan bagian pemerintah dari perusahaan migas. Dengan demikian kedua ketentuan tersebut harus diterima secara utuh oleh pihak Iran. 4. Kami menyambut baik usulan pihak Iran untuk melakukan perundingan putaran ketiga P3B Indonesia- Iran dalam rangka mencari penyelesaian bersama terhadap masalah-masalah yang masih pending seperti tersebut di atas. 5 Mengingat bahwa sebagian besar pasal-pasal telah disepakati, kami mengusulkan agar pada perundingan putaran ketiga nanti pembahasan hanya difokuskan pada pasal-pasal yang masih pending. Mengenai waktu perundingan kami dapat menerima kedatangan Delegasi Iran pada bulan Juli 2003. Demikian kami sampaikan untuk diteruskan kepada pihak Iran. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN