DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Agustus 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 399/PJ.1/2002 TENTANG FORMULIR ISIAN DATA KONSULTAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan akan dilakukannya pemutakhiran data Konsultan Pajak seluruh Indonesia, diminta kesediaan Saudara untuk mengisi formulir isian data Konsultan Pajak yang akan kami gunakan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Mengingat pentingnya kegiatan tersebut, diharapkan agar formulir isian data Konsultan Pajak dapat diisi dengan selengkapnya dan disampaikan kembali kepada kami selambat-lambatnya tanggal 30 September 2002, dengan alamat Bagian Organta, Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Gedung B Lt. 4 Jl. Gatot Subroto No. 40-42 telepon/fax (021) 5252695. Demikian kami sampaikan dan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.         Sekretaris Direktorat Jenderal   ttd   Moch. Soebakir NIP 060020875