DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Oktober 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 396/PJ.42/2000 TENTANG PERSIAPAN PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 31 C UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka menyongsong pelaksanaan ketentuan Pasal 31C Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan yang peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan sedang dalam proses penyiapan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 31C beserta peraturan pelaksanaannya mengatur mengenai : a. Penerimaan negara yang berasal dari PPh Pasal 25/29 orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja dibagi antara Pemerintah Pusat dan daerah dengan imbangan 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Daerah; b. Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebesar 20% tersebut selanjutnya dibagi antara propinsi dan Kabupaten/Kota dengan imbangan sebesar 40% (empat puluh persen) untuk Propinsi dan sebesar 60% (enam puluh persen) untuk Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bagian masing-masing Kabupaten/Kota sebesar 60% dapat direalisasikan dengan keputusan Gubernur dengan mempertimbangkan faktor-faktor luas wilayah, jumlah penduduk, dan kriteria lainnya sesuai dengan kondisi masing-masing daerah dalam rangka pemerataan/ mengurangi kesenjangan antar daerah; c. Dasar pembagian penerimaan negara untuk triwulan I sampai dengan triwulan III yang berasal dari PPh Pasal 25/29 orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21 adalah berdasarkan proyeksi penerimaan neto sesuai dengan angka APBN yang ditetapkan pada setiap akhir bulan November menjelang awal tahun anggaran; d. Dasar pembagian penerimaan untuk triwulan IV adalah berdasarkan prognosa realisasi penerimaan selama setahun yang ditetapkan pada awal triwulan IV dan dikurangi dengan pembagian triwulan I sampai dengan triwulan III; e. Kepala Kantor Wilayah DJP pada setiap akhir bulan November menjelang awal tahun anggaran menyampaikan data proyeksi penerimaan neto PPh Pasal 25/29 orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21 beserta alokasinya per-Propinsi, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kabupaten/ Kota dan pada awal triwulan IV menyampaikan data prognosa realisasi penerimaan selama setahun setelah dikurangi dengan pembagian triwulan I sampai dengan triwulan III kepada Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah DJA setempat dengan tindasan kepada Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan data proyeksi penerimaan neto tersebut dan keputusan Gubernur mengenai realokasi bagian penerimaan Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Wilayah DJA untuk setiap triwulan menerbitkan SKO (Surat Keputusan Otorisasi) kepada KPKN di masing-masing wilayah Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) atas nama masing-masing Propinsi dan Kabupaten/Kota; f. Selisih antara realisasi penerimaan pajak dengan jumlah prognosa yang dipakai sebagai proksi realisasi penerimaan merupakan penerimaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). 2. Sementara peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 31C Undang-undang Pajak Penghasilan tersebut di atas masih dalam proses penyiapan, untuk mengantisipasi permintaan data dari pihak Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota yang pada saat ini sedang menyusun RAPBD tahun anggaran 2001, dengan ini diinstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah beserta Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk : a. Segera melakukan penghitungan proyeksi penerimaan neto PPh Pasal 25/29 orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21 tahun anggaran 2001 beserta alokasinya sedapat mungkin per Kabupaten/Kota berdasarkan tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi dan tempat kedudukan pemberi kerja. Data kompilasi per KPP yang dirinci per Kabupaten/Kota agar dilaporkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP kepada Kantor Pusat paling lambat akhir Nopember 2000 dalam bentuk seperti contoh terlampir; b. Dalam hal terdapat pemberi kerja yang memperoleh izin sentralisasi pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 21 di kantor pusatnya, sepanjang potensi penerimaan PPh Pasal 21-nya bagi KPP lokasi dipandang cukup signifikan, agar dilakukan koordinasi langsung antara KPP lokasi dan KPP domisili yang bersangkutan untuk penyediaan datanya karena pada prinsipnya pembagian penerimaan negara ini didasarkan atas kriteria tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi/ pegawai atau tempat bekerja/kegiatan pemotong pajak; c. Khusus untuk Propinsi DKI Jakarta, penghitungan proyeksi penerimaan neto Pajak Penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 beserta alokasinya dikoordinir oleh Kepala Kantor Wilayah VI. Kepala Kantor Wilayah IV dan Kepala Kantor Wilayah V menyampaikan data proyeksi dan prognosa penerimaan tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah VI. 3. Untuk penyampaian data proyeksi penerimaan neto PPh Pasal 25/29 orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun anggaran 2001 oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah DJA setempat, agar menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kantor Pusat. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL ttd MACHFUD SIDIK