DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Desember 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 394/PJ.322/1990 TENTANG PPN ATAS CHARTER KAPAL KM. TIDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Oktober 1990 kepada Presiden Direktur PT. Pelayaran Nasional Indonesia perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d, Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jis. Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Dirjen Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, atas penyerahan Jasa Persewaan Kapal (bare boat dan time charter) terutang PPN. 2. Atas dasar ketentuan tersebut, maka atas persewaan (charter) kapal K.M Tidar oleh PT. Pelayaran Nasional Indonesia kepada PT. Mangole Timber Produser terutang PPN. Mengingat hal-hal tersebut di atas, maka dengan menyesal permintaan Saudara untuk membebaskan PPN atas charter kapal dalam rangka peresmian 19 pabrik di P. Mangole Maluku tersebut tidak dapat dikabulkan. Demikian harap menjadikan maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd DRS. MAR'IE MUHAMMAD