DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Desember 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 390/PJ.322/1990 TENTANG PPN ATAS EKSPOR MELALUI ANAK PERUSAHAAN DALAM SATU GROUP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Oktober 1990 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984, atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang PPN. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 telah ditegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik quota tidak dianggap terjadi penyerahan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN, apabila memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut. 2. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka penyerahan Barang Kena Pajak dari Sister Company pemilik barang kepada Sister Company lain yang bertindak sebagai eksportir dalam lingkungan Kedaung Group, dapat disamakan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik quota, sehingga atas penyerahan BKP tersebut tidak terutang PPN, sepanjang dipenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam SE-25/PJ.32/1989 tersebut di atas. 3. Untuk jelasnya bersama ini disampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 dan Nomor : SE-19/PJ.32/1990 untuk dipakai sebagai pedoman. Demikian harap menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD