DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 385/PJ.53/2005 TENTANG OBJEK PPN PERUM ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Oktober 2004 hal Obyek PPN Perum ABC, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Transaksi Perum ABC dapat digambarkan sebagai berikut - Nasabah menyerahkan barang bergerak kepada Perum ABC sebagai jaminan utang piutang. Dalam proses transaksi pemberian gadai tersebut kepada nasabah dibebankan biaya administrasi sesuai tarif berdasarkan golongan pinjaman. - Jika barang tidak ditebus dalam waktu tertentu, maka akan dilelang setelah terlebih dahulu dilakukan pemberitahuan kepada nasabah. Hasil lelang barang jaminan digunakan untuk melunasi utang pokok ditambah sewa modal (bunga), bea lelang pembeli, bea lelang penjual dan uang miskin. - Jika hasil lelang lebih besar maka uang kelebihan tersebut diberitahukan kepada nasabah. Jika dalam waktu 1 (satu) tahun dari tanggal lelang. Uang kelebihan lewat waktu atau kadaluwarsa akan menjadi milik Perum ABC b. Saudara menyampaikan pendapat bahwa : - Penyerahan Barang Kena Pajak dari nasabah kepada Perum ABC bukan termasuk kegiatan penyerahan sehingga tidak terutang PPN. - Pendapatan sewa modal atau bunga yang dibayarkan nasabah kepada Perum ABC bukan merupakan obyek PPN karena merupakan bunga sebagai konsekuensi utang piutang. - Pendapatan administrasi merupakan satu kesatuan dengan bunga (sewa modal), namun pendapatan ini digunakan untuk biaya penyimpanan dan asuransi sehingga merupakan obyek PPN. - Hasil penjualan lelang bukan merupakan obyek PPN karena Perum ABC tidak mendapatkan imbalan jasa dari transaksi ini. Perum ABC hanya mendapatkan pokok uang dan bunga. - Uang kelebihan lewat waktu atau kadaluarsa bukan merupakan obyek PPN karena tidak adanya penyerahan walaupun uang tersebut menjadi pendapatan. c. Saudara meminta penegasan atas pendapat Saudara. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur antara lain : a. Pasal 1 angka 5 dan 6, Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan PPN. b. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. c. Pasal 1A ayat (2) huruf b yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang d. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut : - Jasa yang diserahkan Jasa Kena Pajak, - penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan - penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. e. Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut (antara lain) jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yang antara lain mengatur : a. Pasal 5 huruf d, kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi. b. Pasal 8 huruf a, jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf d, meliputi jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Penyerahan Barang Kena Pajak dari nasabah kepada Perum ABC untuk jaminan utang piutang bukan termasuk kegiatan penyerahan sehingga atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN. b. Usaha jasa pembiayaan yang diserahkan oleh Perum ABC kepada nasabahnya sama dengan usaha jasa pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan kepada nasabahnya, sehingga atas penghasilan berupa bunga yang diterima oleh Perum ABC dari nasabahnya tidak dikenakan PPN. c. Pendapatan administrasi berasal dari biaya penyimpanan dan asuransi yang dibayarkan nasabah. Atas jasa penyimpanan barang merupakan Jasa Kena Pajak, oleh karena itu atas penyerahan jasa penyimpanan barang yang dilakukan oleh Perum ABC dikenakan PPN. DPP atas penyerahan jasa penyimpanan barang sebesar nilai pengganti termasuk biaya asuransi yang ditagih oleh Perum ABC kepada penerima jasa. Dalam hal nama dalam polis asuransi adalah nasabah, maka biaya asuransi tidak termasuk dalam DPP atas penyerahan jasa penyimpanan barang. d. Hasil penjualan lelang bukan merupakan obyek PPN karena Perum ABC tidak mendapatkan imbalan jasa dari transaksi ini. Perum ABC hanya mendapatkan pokok uang dan bunga. e. Uang kelebihan lewat waktu atau kadaluwarsa bukan merupakan obyek PPN karena tidak adanya penyerahan Jasa Kena Pajak walaupun uang tersebut menjadi pendapatan f. Atas permasalahan biaya penyimpanan dan administrasi telah kami terbitkan surat penegasan kepada Perum ABC nomor : S-543/PJ.53/2004 tanggal 7 Juli 2004 yang salah satu tembusannya kami tujukan kepada Saudara (fotokopi surat terlampir). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH