DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Maret 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 383/PJ.52/1995 TENTANG PPN TIDAK DIPUNGUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara No. - tanggal 13 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden RI No. 96 TAHUN 1993, maka atas penyerahan BKP oleh PKP dari daerah pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat atau EPTE untuk diolah, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. 2. Bahan bakar minyak seperti solar dan diesel yang dibeli oleh PT. XYZ yang mendapat izin EPTE berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 565/KMK.05/1994 tanggal 21 Nopember 1994, tidak termasuk dalam pengertian Barang kena Pajak untuk diolah lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Keppres No. 96 TAHUN 1993. 3. Berdasarkan hal tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka atas pembelian bahan bakar minyak solar dan diesel oleh PT. XYZ kepada PT. ABC tetap dikenakan PPN. 4. Faktur Pajak Masukan berupa PNBP dari PT. ABC merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena berhubungan langsung dengan kegiatan produksi. Dalam hal hasil produksi Saudara diekspor maka kelebihan Pajak Masukan dari Pajak Keluaran dapat dimintakan pengembalian (restitusi). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO