DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Mei 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 376/PJ.53/2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA ANGKUTAN UMUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 September 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. Pasal 2 dan 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, khususnya penyerahan jasa angkutan umum di darat menyatakan bahwa atas penyerahan jasa angkutan umum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1) Ada perjanjian lisan atau tulisan; 2) Waktu dan tempat pengangkutan telah ditentukan; 3) Orang dan atau barang yang diangkut Khusus/tertentu; 4) Kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain; dan 5) Dengan atau tanpa pengemudi, terutang Pajak Pertambahan Nilai, namun jika kriteria-kriteria tersebut dibandingkan dengan praktek bisnis berlaku umum, Saudara menyimpulkan bahwa semua jasa angkutan umum di jalan akan terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penjelasan mengenai: 1) Apakah jika memenuhi salah satu syarat, maka jasa angkutan umum di jalan tersebut akan terutang Pajak Pertambahan Nilai atau apakah harus memenuhi seluruh persyaratan jika suatu jasa terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2) Mohon penjelasan lebih detail persyaratan "selain dengan cara berikut yaitu kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain". 3) Mohon penjelasan lebih detail "selain dengan cara berikut yaitu dengan atau tanpa pengemudi". 2. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Pasal 5 huruf i jo. Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 1, bahwa Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran; b. Pasal 1 angka 4, bahwa Jasa Angkutan Umum di Jalan adalah jasa pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan Umum, baik dalam trayek tetap dan teratur maupun tidak dalam trayek, termasuk jasa angkutan taksi. c. Pasal 1 angka 6, bahwa Pengusaha Angkutan Umum adalah pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha berupa penyediaan Jasa Angkutan orang dan atau barang dengan Kendaraan Umum di jalan. d. Pasal 3 ayat (1), bahwa tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah penyerahan Jasa Angkutan di jalan yang dilakukan dengan cara: a. ada perjanjian lisan atau tulisan; b. waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan c. kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip). e. Pasal 3 ayat (2), bahwa tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah karcis yaitu tanda bukti telah terjadinya perjanjian angkutan dan pembayaran biaya angkutan. 5. Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-370/PJ./2002 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan tidak berlaku. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 di atas, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Penyerahan jasa angkutan di jalan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan jasa angkutan di jalan oleh perusahaan angkutan yang dilakukan dengan cara, yaitu: 1) Ada perjanjian lisan atau tulisan; 2) Waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan 3) Kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Perusahaan Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip). Dengan demikian, penyerahan jasa angkutan untuk mengangkut muatan barang milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang atas perintah pihak yang membuat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Umum terutang PPN apabila memenuhi seluruh (secara kumulatif) kriteria-kriteria di atas, baik dengan pengemudi atau tanpa pengemudi. b. Pernyataan "kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain" maksudnya adalah bahwa kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, sesuai dengan perjanjian dengan Perusahaan Angkutan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH