DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 375/PJ.332/2003 TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK HASIL KEPUTUSAN BANDING BESERTA IMBALAN BUNGA YANG BELUM DIREALISASIKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 April 2003 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan tentang belum diterimanya Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Hasil Keputusan Banding beserta Imbalan Bunganya yang disertai beberapa surat sebelumnya, dengan kronologis sebagai berikut: a. Surat Nomor XXX tanggal 7 Januari 2003 perihal Permintaan Pengembalian kelebihan pembayaran pajak beserta imbalan bunga sesuai hasil keputusan banding mengenai SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1998. b. Surat Nomor XXX tanggal 7 Januari 2003 perihal Permintaan Pengembalian kelebihan pembayaran pajak beserta imbalan bunga sesuai hasil keputusan banding mengenai SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 1998. c. Kepala KPP Jakarta Kelapa Gading melalui suratnya Nomor XXX tanggal 4 Pebruari 2003 meminta Saudara: 1) Mengajukan kembali surat sebagaimana di atas, dengan alasan permohonan pengembalian kelebihan pajak harus terpisah dengan permohonan imbalan bunga. 2) Melengkapi dengan Putusan Pengadilan Pajak dan SSP yang asli. d. Berkenaan dengan permintaan tersebut, Saudara selanjutnya memenuhinya dengan menyampaikan surat/dokumen sebagai berikut: 1) Surat Nomor XXX tanggal 7 Januari 2003 perihal Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak Berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Pajak mengenai SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1998. 2) Surat Nomor XXX tanggal 7 Januari 2003 perihal Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak Berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Pajak mengenai SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 1998. 3) Surat Nomor XXX tanggal 7 Januari 2003 perihal Imbalan Bunga Pasal 27A Undang- undang Nomor 16 TAHUN 2000 Akibat Keputusan Banding Pengadilan Pajak mengenai SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1998. 4) Surat Nomor XXX tanggal 7 Januari 2003 perihal Imbalan Bunga Pasal 27A Undang- undang Nomor 16 TAHUN 2000 Akibat Keputusan Banding Pengadilan Pajak mengenai SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 1998. 5) Putusan Pengadilan Pajak dan SSP yang asli. e. Selanjutnya Saudara mengemukakan, walaupun semua permintaan dokumen/bukti asli KPP Kelapa Gading sudah dipenuhi, tetapi realisasi kelebihan pembayaran pajak beserta imbalan bunganya belum dapat direalisasikan. 2. Dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) diatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding yang diterima sebagian atau seluruhnya sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Kurang Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. 3. Dalam Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak diatur bahwa imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa dalam hal permohonan Banding Saudara diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKPKB PPh Badan Tahun 1998 dan SKPKB PPN Masa Januari s/d Desember 1998 telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO