DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Mei 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 368/PJ.53/2004 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS AIRPORT TAX DALAM TAGIHAN PENJUALAN TIKET INTERNASIONAL OLEH PKP BIRO PERJALANAN/BIRO PARIWISATA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 23 Maret 2004 hal Pengenaan PPN Sebesar 1% terhadap Airport Tax dan Pungutan Lainnya atas Tiket Internasional, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa: a. Dalam melakukan penjualan tiket internasional kepada konsumen, di samping melakukan tagihan atas fare tiket, PT ABC juga melakukan tagihan berupa pungutan pajak seperti airport tax, noise tax, others tax, dan war insurance. b. PT ABC menambahkan profit atas fare yang tertera di tiket, sedangkan untuk tagihan berupa pungutan pajak/pungutan lainnya PT ABC tidak menambahkan profit. c. Saudara mengilustrasikan contoh tagihan (dalam dolar Amerika Serikat) atas penjualan tiket internasional sebagai berikut: Untuk tujuan Untuk tujuan Untuk tujuan Singapura Australia (Sydney) Jerman/Eropa ____________________________________________________________________________ Airport tax 12.30 Passanger movement Passanger service charge 29.30 charge (int'l travel) 25.60 War insurance 16.00 Australian noise tax 2.60 Passanger service charge (dom. travel) 19.00 Fare tiket 80.00 Others tax 35.20 Others tax 84.70 Profit (di-up ke fare) 8.81 Fare tiket 460.00 Fare tiket 3,300.00 ------- Jumlah tagihan 117.11 Profit (di-up ke fare) 18.12 Profit (di-up ke fare) 100.69 -------- -------- Jumlah tagihan 545.22 Jumlah tagihan 3,529.99 d. Saudara menanyakan pengenaan PPN 1% atas penjualan tiket internasional : apakah 1% x (fare + profit yang ditambahkan oleh PT ABC ke fare tiket), atau 1% x jumlah seluruh tagihan atas penjualan tiket internasional tersebut (fare + profit yang ditambahkan oleh PT ABC ke fare tiket + airport tax dan pungutan-pungutan lainnya). 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. b. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, antara lain mengatur: a. Pasal 1 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. b. Pasal 2 huruf h menetapkan bahwa Nilai Lain untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa airport tax dan pungutan-pungutan lainnya merupakan unsur jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih untuk menetapkan besarnya DPP Nilai Lain dalam rangka penjualan tiket internasional. Dengan demikian, besarnya PPN yang terutang adalah 1% x jumlah seluruh tagihan atas penjualan tiket internasional tersebut (fare + profit yang ditambahkan oleh PT ABC ke fare tiket + airport tax dan pungutan-pungutan lainnya). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH