DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 368/PJ.52/2005 TENTANG SE-03/PJ.52/2005 TANGGAL 11 FEBRUARI 2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi dan pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta dalam rangka persiapan penyederhanaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), dipandang perlu untuk melaksanakan registrasi ulang PKP di seluruh Indonesia. Registrasi ulang PKP tersebut bertujuan untuk melakukan penghapusan atau pencabutan Pengukuhan PKP yang sudah tidak efektif bagi kepentingan tata usaha perpajakan, tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan. Untuk itu telah diterbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.52/2005 tanggal 11 Februari 2005 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak. Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat PPN dan PTLL, belum ada Laporan Rekapitulasi Hasil Penelitian Lapangan Pengusaha Kena Pajak yang dilaporkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.52/2005 di atas, diminta agar registrasi ulang PKP dapat dilaksanakan dengan baik dalam waktu yang telah ditentukan, yaitu : 1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak agar membuat Laporan Rekapitulasi Hasil Penelitian Lapangan Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk hard copy dan soft copy (disket dengan program excel) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV Surat Edaran tersebut, paling lambat tanggal 20 Juni 2005. 2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar membuat Laporan Rekapitulasi Hasil Penelitian Lapangan Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk hard copy dan soft copy (disket dengan program excel) kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III Surat Edaran tersebut, paling lambat tanggal 30 Juni 2005. Berdasarkan hal tersebut di atas bersama ini diinstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melaksanakan registrasi ulang PKP tersebut. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk mengawasi pelaksanaan registrasi ulang PKP tersebut di wilayah masing-masing dan melaporkannya sesuai dengan formulir yang telah ditentukan. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal Pajak ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.