DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 November 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 363/PJ.32/1999 TENTANG KEMUDAHAN PERPAJAKAN DI LAPANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Juli 1999 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa kendala yang dihadapi dalam rangka pengembangan KAPET Biak adalah transportasi. Oleh karena itu Saudara melakukan pendekatan kepada beberapa perusahaan penerbangan baik dari dalam maupun luar negeri untuk dapat beroperasi di wilayah KAPET Biak. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon perlakuan khusus perpajakan terutama pembebasan PPN dan Fiskal Luar Negeri yang dibebankan kepada setiap penumpang. 2. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang KAPET Biak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998 dan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 tanggal 26 Februari 1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 588/KMK.01/1998 tanggal 30 Desember 1998, Pengusaha yang berdomisili di wilayah KAPET Biak dapat memperoleh fasilitas perpajakan berupa fasilitas PPN dan atau PPnBM tidak dipungut atas : a. Pembelian dalam negeri dan atau impor barang modal dan peralatan lain oleh Pengusaha di KAPET Biak, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi; b. Impor Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh Pengusaha di KAPET Biak untuk diolah lebih lanjut; c. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh Pengusaha di luar KAPET Biak kepada Pengusaha di KAPET Biak untuk diolah lebih lanjut; d. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk diolah lebih lanjut, antar Pengusaha di KAPET Biak atau oleh Pengusaha di KAPET lain kepada Pengusaha di KAPET Biak; e. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk diolah lebih lanjut, oleh Pengusaha di KAPET Biak kepada Pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh Pengusaha di KAPET Biak kepada Pengusaha di Daerah Pabean Indonesia lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali ke KAPET Biak; f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di luar KAPET Biak kepada atau antar Pengusaha di KAPET Biak, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak; g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean maupun dari dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET Biak, sepanjang Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak; h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET Biak, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak. 3. Syarat-syarat untuk memperoleh fasilitas tersebut di atas adalah sebagai berikut : a. Melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET Biak, b. Telah mendapat izin dari Badan Pengelola KAPET Biak, c. Khusus untuk memperoleh fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang modal dan peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi serta impor BKP berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh Pengusaha di KAPET Biak untuk diolah lebih lanjut, Pengusaha harus memperoleh Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala KPP setempat dengan melampirkan : - Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak. - Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Biak. - Dokumen Impor. 4. Pihak-pihak (Orang Pribadi) yang dikecualikan dari pembayaran Pajak Penghasilan (FLN) pada saat bertolak ke luar negeri diatur dalam Pasal 3 angka 1 sampai dengan 28 Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 TAHUN 1999 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 625/KMK.04/1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 400/KMK.04/1999. Berdasarkan ketentuan tersebut, bagi orang pribadi penduduk Irian Jaya diberikan pengecualian Pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagai berikut : a. Dalam rangka Kerjasama Ekonomi Sub Regional Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam- Indonesia-Malaysia-Philipina (WP-BIMP) diberikan pengecualian pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam daerah Irian Jaya berdasarkan bukti Surat Kependudukan dan Paspor termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, Malaysia dan Philipina pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina (WP-BIMP) melalui pelabuhan laut atau tempat pemberangkatan yang terdapat dalam wilayah Irian Jaya (termasuk pos darat). b. Dalam rangka Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) bagi orang pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia- Australia (AIDA), termasuk Irian Jaya yang bertolak ke Australia melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama dikecualikan dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri. 5. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 TAHUN 1999 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 400/KMK.04/1999 disebutkan bahwa bagi Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan anak-anak yang berumur tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun, diberikan pengecualian dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Perusahaan yang berdomisili di KAPET Biak dan melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Biak serta telah memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET Biak dapat menikmati fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut. b. Pengusaha yang telah memenuhi persyaratan pada butir 2 di atas yang memperoleh Jasa Kena Pajak berupa jasa penerbangan dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Biak. c. Pengecualian dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri hanya diberikan sesuai dengan apa yang dimaksud pada butir 4 dan 5. Sedangkan perlakuan khusus lainnya seperti pembebasan untuk jangka waktu tertentu tidak diperkenankan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN