DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 35/PJ.34/2000 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yaitu : 1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2319/KM.5/1999 Tanggal 2 Desember 1999 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor atas Pemasukan Barang dan atau Bahan dalam Rangka Perbaikan Proyek Proposed Landfill Facility di Kawasan Pariwisata Lagoi-Pulau Bintan kepada PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX); 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2431/KM.5/1999 Tanggal 15 Desember 1999 tentang Persetujuan Pindah Nama Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) PT ABC yang berlokasi di Jalan A, Tangerang, Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.05/1998 tanggal 27 April 1998 kepada PT PQR (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN