DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Desember 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3542/PJ.52/1993 TENTANG PENJELASAN PAKTO 23 OKTOBER 1993 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 24 Nopember 1993 Nomor : XXX perihal Pakto 23 Oktober 1993 dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak Ke, Dari dan Antar Kawasan Berikat dan EPTE untuk tujuan Ekspor, diatur dengan Keppres Nomor 96 tanggal 23 Oktober 1993. 2. Sebagai aturan pelaksanaan dari Keppres No. 96 dimaksud telah diterbitkan antara lain Keputusan Menteri Keuangan No. 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Tata Laksana Pabean Mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone). 3. Pada Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 dinyatakan bahwa atas pemasukan Barang Kena Pajak dari daerah pabean Indonesia lainnya ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang tidak dipungut. 4. Dari keterangan Saudara secara lisan bahwa copy Faktur Pajak terlampir adalah Faktur Pajak atas penyerahan Wood Putty (dempul) oleh PT. XYZ kepada PT. ABC yang beralamat di Kawasan Berikat Nusantara yang berusaha di bidang industri meubel untuk diekspor. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) KMK No.854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993, atas penyerahan dempul tersebut, PPN yang terutang tidak dipungut. 5. Dalam melaksanakan PPN yang terutang tidak dipungut tersebut, maka pada Faktur Pajak Standar yang Saudara terbitkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Faktur Pajak sekurang-kurangnya rangkap 3 (tiga) - lembar ke 1 (asli) : untuk pembeli - lembar ke 2 : untuk arsip penjual - lembar ke 3 : untuk KPP dimana PKP penjual terdaftar untuk dilampirkan pada SPT Masa PPN. b. Pada setiap Faktur Pajak dibubuhi cap/stempel "Tidak dipungut PPN/PPn BM eks Keppres No. 96 TAHUN 1993". 6. Akhir perlu diingatkan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak pada PKP di Kawasan Berikat, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang Barang Kena Pajak tersebut diproses lebih lanjut di Kawasan Berikat dalam rangka menghasilkan Barang Kena Pajak untuk tujuan ekspor. Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SUNARIA TADJUDIN