DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Februari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 351/PJ.531/1997 TENTANG PERMOHONAN BEBAS PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Januari 1997 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Melalui surat tersebut di atas Saudara mengajukan permohonan pembebasan pajak atas pelaksanaan Pekerjaan Studi Kajian Kelayakan Pembangunan Sistem Informasi Manajemen Nasional Perumahan dan Pemukiman dari Proyek Pengkajian dan Pengembangan Kebijaksanaan Perumahan dan Pemukiman pada Kantor Menpera. 2. Meskipun Pasal 9 angka 6 jo Pasal 15 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 menyatakan bahwa jasa pendidikan adalah jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, pelaksanaan Pekerjaan Studi Kajian Kelayakan Pembangunan Sistem Informasi Manajemen Nasional Perumahan dan Pemukiman yang dilakukan oleh Universitas XYZ Jakarta tidak dapat dikategorikan sebagai penyerahan jasa pendidikan seperti diatur dalam Pasal 9 angka 6 jo Pasal 15 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 tersebut. Oleh karena itu, penyerahan hasil pelaksanaan pekerjaan kepada Pimpinan Proyek Pengkajian dan Pengembangan Kebijaksanaan Perumahan dan Pemukiman pada Kantor Menpera terutang PPN yang harus dipungut oleh KPKN pada saat pembayaran. Demikian untuk menjadi maklum . A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK PGS. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd RACHMANTO