DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Desember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3417/PJ.51/1996 TENTANG PPn BM ATAS IMPOR SPEAKER SEBAGAI KOMPONEN TELEVISI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 23 Oktober 1996 tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, bahwa pengenaan PPn BM terhadap suatu penyerahan BKP yang tergolong mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian (komponen) dari BKP tersebut telah dikenakan atau tidak dikenakan PPn BM pada transaksi sebelumnya. 2. PT. ABC menjelaskan kepada kami bahwa komponen televisi berupa general speaker dan holder speaker yang diimpor tersebut hanya cocok dipasang pada televisi yang diproduksi oleh PT. ABC dan tidak cocok untuk dipasang pada televisi merk lain. 4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami berpendapat sebagai berikut : 4.1. Sepanjang komponen televisi berupa general speaker dan holder speaker yang diimpor tersebut tetap diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8518.29.000, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tetap berlaku, sehingga baik atas impor speaker maupun atas penyerahan televisi berwarna masing-masing terutang PPn BM. 4.2. Namun, apabila komponen berupa general speaker dan holder speaker tersebut diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8529.90.990 atau dianggap sebagai komponen televisi (hanya cocok untuk dipasang pada televisi tertentu), maka atas impor komponen tersebut tidak dikenakan PPn BM, karena komponen televisi yang termasuk dalam pos tarif 8529.90.990 bukan merupakan obyek PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 274/KMK.04/1995. Oleh karena penggolongan jenis barang ke dalam kelompok-kelompok barang sebagaimana dimaksud dalam BTBMI adalah wewenang Saudara, maka kami minta pendapat Saudara atas usul kami pada butir 4.2. tersebut. Demikian disampaikan agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER