DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 33/PJ.34/2000 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI UNTUK DITINDAKLANJUTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 1739 K/20/MPE/1999 tanggal 22 Desember 1999 tentang Pengakhiran Kontrak Karya Antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) di Daerah Kabupaten Solok, Tanah Datar dan Padang Pariaman Propinsi Sumatera Barat, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN