DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Maret 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 338/PJ.32/1989 TENTANG PPN ATAS JASA ANGKUTAN SAMPAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 28 Februari 1989 perihal permohonan atas pungutan PPN terhadap jasa angkutan sampah Kodya Surabaya, dengan ini diberitahukan bahwa jasa angkutan sampah yang Saudara lakukan tersebut adalah termasuk dalam pengertian jasa angkutan darat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan karenanya atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd. Drs. HUTOMO