DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 337/PJ.312/2003 TENTANG PERMOHONAN TANGGAPAN /MASUKAN ATAS KONSEP PERATURAN PERPAJAKAN TENTANG DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka antisipasi akan diterbitkannya Surat Perbendaharaan Negara oleh Pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, kami telah menyiapkan Rancangan peraturan perpajakan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara Yang Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek, yang disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-undang PPh). Untuk penyempurnaan, kami mohon tanggapan/masukan Saudara atas konsep Peraturan Perpajakan tersebut sebagaimana terlampir. Kami harap tanggapan/masukan Saudara dapat disampaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian disampaikan, atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN