DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Desember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3305/PJ.51/1996 TENTANG IJIN BAGI PT SEAMLESS PIPE INDONESIA JAYA UNTUK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK ATAS NAMA PERTAMINA/KBH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Oktober 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994, PT. XYZ sebagai rekanan Pertamina/Kontraktor Bagi Hasil (KBH), bertindak seolah-olah membeli pipa dari PT. ABC kemudian menjualnya ke Pertamina/KBH. Dengan demikian besarnya harga jual yang dibebankan PT. ABC kepada PT. XYZ adalah sama dengan harga jual yang dibebankan PT. XYZ kepada Pertamina/KBH. Pada praktek yang sesungguhnya, PT. XYZ hanya menerima komisi dari keagenan PT. ABC . 2. Mengingat PT. XYZ hanya menerima komisi dari PT. ABC dan tidak ada perubahan harga dari PT. ABC ke PT. XYZ maupun dari PT. XYZ ke Pertamina/KBH, maka kami sampaikan penegasan sebagai berikut : 2.1. Transaksi yang telah terjadi Pembuatan Faktur Pajak, penyetoran dan pelaporan PPN tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. 2.2. Transaksi yang dilakukan setelah adanya penegasan a. Pembuatan Faktur Pajak oleh PT. ABC , untuk penyerahan pipa kepada Pertamina/ KBH melalui PT. XYZ supaya mencantumkan pada kolom pembeli "PT. XYZ QQ Pertamina" atau "PT. XYZ QQ KBH (nama perusahaan)". b. PPN yang disetor oleh Bendaharawan Pertamina/KBH untuk dan atas nama PT. ABC supaya pada KP.PDIP 5.1-94 kode A.1 ditulis PT. XYZ qq PT. ABC dan pada kotak NPWP (kode B) ditulis NPWP PT. ABC sedangkan NPWP PT. XYZ ditulis di bawah kotak NPWP. c. Copy kontrak antara PT. XYZ dengan Pertamina/KBH supaya disampaikan kepada Kepala KPP PN & D bila kontraknya dengan Pertamina atau kepada Kepala KPP PMA bila kontraknya dengan KBH. d. PT. XYZ harus memungut PPN dan membuat Faktur Pajak kepada PT. ABC atas penyerahan jasa keagenan dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku. e. Oleh karena PT. XYZ tidak memperoleh Faktur Pajak masukan dari PT. ABC , dengan sendirinya tidak berhak untuk mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut Pertamina/KBH. f. Mekanisme administrasi tersebut di atas hanya berlaku untuk jasa keagenan yang diberikan PT. XYZ kepada PT. ABC . Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER