DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 328/PJ.53/2006 TENTANG PPN KAPAL JALUR INTERNASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara kemukakan bahwa : a. Merujuk hasil Rapat Koordinasi (rakor) bidang keuangan yang diikuti wakil-wakil dari PT (Persero) Pelaporan Indonesia (Pelindo) I, II, III dan IV yang salah satu hasil rapatnya yaitu perlu segera melakukan klarifikasi/penegasan atas penerapan PPN Jasa Kepelabuhanan terhadap Kapal Jalur Internasional, agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara Fiskus dan Wajib Pajak dalam penerapannya. b. Dalam penerapannya dilapangan masih terdapat perbedaan persepsi yang kurang menguntungkan pihak Pelindo selaku Operator Jasa Kebelahunan yang menyerahkan Jasa Kena Pajak, sebab : 1) Perusahaan pelayaran bersikukuh berpegang pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-995/MK.04/1990 tanggal 20 Agustus 1990, yaitu kelaziman dunia internasional tidak memungut PPN atas kapal jalur internasional. 2) Sementara pihak pemeriksa pajak mengacu pada pemberlakuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.532/1999 tanggal 24 Mei 1999 dengan pengertian sebagai berikut : - Harus berstatus Perusahaan Pelayaran (bukan keagenan); - Sedang melayari jalur internasional; - Tidak memuat barang di dalam pelabuhan di Indonesia; - Negara Pemilik Kapal ada dalam "Tax Treaty", bendera kapal diabaikan. 3) Sanksi atas tidak dipungutnya PPN Pelayaran Jalur Internasional menjadi beban Wajib Pungut Pajak (Pelindo) selaku penyelenggara jasa kepelabuhan. c. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mengharapkan adanya klarifikasi/penegasan dan apabila terdapat perubahan penerapan aturan dimaksud kiranya dapat diberlakukan sejak adanya surat jawaban ini. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN), antara lain mengatur : a. Pasal 4 huruf c, bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 1) Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak; 2) Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan 3) Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. b. Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan kelompok- kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa kebelabuhan tidak termasuk jenis jasa y ang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pasal 18 ayat (1) huruf b, bahwa Dengan berlakunya undang-undang ini, selama peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini yang belum dicabut dan diganti dinyatakan masih berlaku. 3. Pasal 3 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari pengenaan pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 mengatur bahwa jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Danau, dan Penyeberangan Nasional yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi : 1) Jasa persewaan kapal; 2) Jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat dan jasa labuh; 3) Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Dengan berlakunya Undang-undnag Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, maka atas penyerahan jasa kepelabuhan kepada kapal-kapal yang melakukan pelayaran dalam jalur internasional maupun tidak, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Jenis jasa kepelabuhan yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat dan jasa labuh yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional. c. Surat Menteri Keuangan Nomor S-995/MK.04/1990 tanggal 20 Agustus 1990 tentang PPN Atas Jasa Pelabuhan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.532/1999 tanggal 24 Mei 1999 tentang PPN atas Jasa Kepelabuhan Untuk Kapal Jalur Pelayaran Internasional, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya (Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2000), maka dengan sendirinya ketetapan/penegasan tersebut tidak berlaku lagi. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kanwil Jakarta Khusus; 4. DPP INSA.