DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Nopember 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 325/PJ.311/1991 TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 26 HURUF b UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Oktober 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983, Wajib Pajak dalam negeri yang membayarkan bunga kepada Wajib Pajak luar negeri wajib memotong PPh sebesar 20% dari jumlah bruto, yang bersifat final. 2. Dalam Keputusan Presiden R.I. Nomor 16 Tahun 1984 tanggal 7 Maret 1984, diatur bahwa pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga pinjaman yang diterima Pemerintah untuk keperluan pembiayaan pembangunan baik dari Pemerintah negara-negara asing dan badan-badan resmi internasional dalam rangka bantuan atau pinjaman resmi maupun dari kreditur swasta, ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : 3.1. Atas pembayaran bunga terhadap semua jenis pinjaman luar negeri terutang PPh Pasal 26, kecuali atas bunga pinjaman yang diterima Pemerintah sesuai Keppres Nomor 16 Tahun 1984 seperti tersebut pada butir 2. 3.2. Apabila pinjaman luar negeri yang diterima oleh Pemerintah R.I kemudian diteruspinjamkan dalam mata uang rupiah kepada BUMN (two step loan), tidak terutang PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman two step loan tersebut, karena yang menerima bunga adalah Pemerintah. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD