DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Maret 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 324/PJ.51/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN/PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXXX tanggal 1 Maret 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. PT. UJS adalah perusahaan yang mendapat fasilitas PMDN dengan Nomor SPPMDN : 27/03/I/PMDN/2000 tertanggal 18 September 2000. b. Sesuai dengan Masterlist Nomor : 13/03/2000 tertanggal 9 November 2000, PT. UJS mengimpor barang modal berupa mesin Fait Printing. c. PT. UJS merasa keberatan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 yang mengharuskan membayar PPN atas impor barang modal. d. Sehubungan dengan hal tersebut PT. UJS memohon diberikan Pembebasan/Penangguhan PPN atas barang modal yang diimpor tersebut. 2. Berdasarkan butir VII angka 2 Lampiran Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor 27/03/I/PMDN/2000 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Jawa Tengah tanggal 18 September 2000, bahwa PPN yang terutang atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang dilakukan oleh PT. UJS ditanggung oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 dan terakhir diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998. 3. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 jo. Pasal 12 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tanggal 12 Januari 2001 ditetapkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998 dan aturan pelaksanaannya yaitu Keputusan Menteri Keuangan nomor 252/KMK.04/1998 dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001. 4. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001 dinyatakan bahwa Barang Kena Pajak yang atas impomya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah : a. Senjata, amunisi, alat angkutan di air , alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dam amunisi oleh PT. P, untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri; b. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); c. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; d. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional; e. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Niaga Nasional; f. Kereta Api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT. KAI; dan g. Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 dan 4, surat keterangan dari BKPMD Jawa Tengah pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, Fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah atas impor barang modal sudah tidak ada lagi. b. Disamping itu, tidak ada ketentuan yang dapat memberikan pembebasan atau penangguhan PPN atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1. c. Oleh karena itu dengan sangat menyesal permohonan Saudara untuk mendapatkan fasilitas Pembebasan/Penangguhan Pembayaran PPN atas Impor Barang Modal tidak dapat kami proses lebih lanjut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur, Kasubdit PPN Industri ttd. Winarto Suhendro NIP. 060055191