DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 November 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3227/PJ.52/1997 TENTANG PERMOHONAN PENDAYAGUNAAN FUNGSI FAKTUR PAJAK STANDAR DAN NOTA RETUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan untuk menerbitkan dokumen Faktur Pajak Standar sesuai dengan kegiatan usaha yang berfungsi sebagai Faktur Penjualan untuk penagihan dan menerbitkan nota retur pajak juga berfungsi sebagai nota retur atas barang yang diberlakukan kepada penjual khusus (nota retur pembelian). Mengingat jenis barang yang dijual bervariasi antara Barang Kena Pajak dan Barang Tidak Kena Pajak maka semua transaksi barang-barang tersebut dicantumkan dalam satu Faktur Pajak Standar tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berlaku adalah sebagai berikut : 2.1. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994 Tanggal 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian Dan Tata Cara Pembukuan Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Standar dibuat dengan ukuran kuarto dalam rangkap dua, yang isinya sudah baku. 2.2. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 Tanggal 26 Januari 1995, apabila diinginkan, Pengusaha Kena Pajak dapat menyesuaikan ukuran kolom-kolom dari Faktur Pajak, namun tidak diperkenankan menambah atau mengurangi kolom yang sudah ada. 3. 3.1. Memperhatikan contoh Faktur Pajak Standar yang Saudara usulkan ternyata terdapat perubahan kolom dan perubahan artikel antara lain : a. Nomor seri Faktur Pajak diletakkan pada kolom identitas Pengusaha Kena Pajak; b. Tanggal penjualan/pembayaran diletakkan pada kolom Pembeli Pengusaha Kena Pajak/Penerimaan Jasa Kena Pajak; c. Menempatkan Dasar Pengenaan Pajak pada kolom tambahan. 3.2. Selanjutnya Saudara mengusulkan pembuatan Faktur Pajak Standar yang telah dimodifikasi berfungsi juga sebagai nota retur pembelian. Dalam surat Saudara tidak menyebutkan administrasi dari nota retur tersebut baik pada penjual maupun pada pembeli. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka usulan pembuatan Faktur Pajak yang dimodifikasi tersebut tidak dapat disetujui, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO