DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 April 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 319/PJ.344/2006 TENTANG PERMOHONAN BANTUAN PEMESANAN HOTEL BAGI DELEGASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, DEPKEU RI YANG AKAN MENGHADIRI PENANDATANGANAN P3B INDONESIA-QATAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan akan dilakukannya penandatanganan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Qatar, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan surat Direktur Timur Tengah, Ditjen Aspasaf, Departemen Luar Negeri nomor xxx tanggal 28 Maret 2006 perihal Penandatanganan P3B RI-Qatar yang ditujukan kepada kami (copy surat terlampir) dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Pada surat tersebut disampaikan bahwa Presiden RI akan melakukan kunjungan kenegaraan ke beberapa negara Timur Tengah termasuk ke Qatar yang akan dilakukan pada akhir bulan April 2006 atau awal bulan Mei 2006. a. Diharapkan pada kunjungan tersebut dapat ditandatangani MoU/Persetujuan kerjasama bilateral RI dengan negara-negara Saudi Arabia, Kuwait, Qatar dan Uni Emirat Arab. b. Mengingat P3B Indonesia-Qatar telah diparaf oleh kedua negara di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2002, maka pihak Departemen Luar Negeri mengharapkan P3B Indonesia-Qatar tersebut dapat ditandatangani pada waktu kunjungan kenegaraan Presiden RI tersebut. 2. Berkaitan dengan hal tersebut, kami telah mengirim surat kepada Direktur Timur Tengah, Ditjen Aspasaf, Departemen Luar Negeri dengan surat nomor S-257/PJ.344/2006 tanggal 5 April 2006 (copy surat terlampir) untuk memberitahukan kepada Embassy of Qatar di Jakarta bahwa kami sependapat P3B Indonesia-Qatar dapat ditandatangani pada waktu kunjungan kenegaraan Presiden RI ke Qatar. 3. Kami juga telah mengirim surat kepada Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri dengan surat nomor S-283/PJ.344/2006 tanggal 29 April 2006 (copy surat terlampir) yang berisi permohonan untuk bergabung dengan rombongan delegasi Presiden RI dalam rangka menyaksikan penandatanganan P3B Indonesia-Qatar tersebut. 4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami mohon bantuan Bapak untuk dapat membantu pemesanan hotel di Doha sebanyak 2 (dua) room tipe twin untuk tanggal 28 April s/d 1 Mei 2006. Biaya akomodasi delegasi Direktorat Jenderal Pajak tersebut akan dibebankan pada anggaran Departemen Keuangan. Demikian kami sampaikan atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur Peraturan Perpajakan, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993