DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 319/PJ.323/2005 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS IKLAN LAYANAN MASYARAKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 27 Oktober 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Perusahaan Saudara PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak dibidang periklanan dan mendapatkan order dari Johns Hopkins University yang merupakan perwakilan dari USAID untuk memasang iklan layanan masyarakat berupa pemberian penyuluhan kepada masyarakat tentang kesehatan melalui media televisi dan radio. b. Dalam menayangkan iklan layanan masyarakat perusahaan Saudara sebagai Agency untuk pemasangan iklan mendapat tagihan dari media Televisi dan radio dan tagihan tersebut dikenakan PPN 10%, pada saat order tersebut ditagihkan ke Johns Hopkins University tidak dikenakan PPN karena merupakan iklan layanan masyarakat. c. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan apakah PPN yang dibayarkan ke media televisi dan radio dapat dikreditkan meskipun pajak keluarannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai yang berkaitan dengan permasalahan dimaksud adalah sebagai berikut : a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur : 1. Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan atas petunjuk dari pemesan. 2. Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. 3. Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 4. Pasal 1 angka 17 : Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 5. Pasal 1 angka 19 : Penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 6. Pasal 4A huruf h : Penetapan jenis jasa yang tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi Pengeluaran untuk : - Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak sederhana - Perolehan Barang Kena Pajak yang faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). 7. Pasal 13 ayat (5) : Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan BKP atau JKP; b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP; c. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. b. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur : 1. Pasal 5 huruf h : kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa di Bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; 2. Pasal 12 : Jenis jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf h adalah jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial. c. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, antara lain mengatur : 1. Pasal 7 ayat (3) : dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan atau dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang alah dipungut tersebut. 2. Pasal 7 ayat (4) : Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya 3. Pasal 7 ayat (5) : pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah importir, pembeli barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean. d. Angka 5 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ.5/1989 tentang PPN atas Usaha Periklanan mengatur bahwa dalam hal terjadi pemuatan Iklan Layanan Masyarakat yang ditujukan untuk kepentingan umum, maka sepanjang iklan tersebut dibiayai oleh mass media yang bersangkutan atau dibiayai oleh sponsor tertentu asalkan identitas atau kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan dan dana yang disediakan oleh sponsor tersebut benar-benar sebesar biaya diperlukan untuk membuat ILM, atas pemuatan ILM dalam mass media tersebut tidak tertang PPN. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir I dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : a. Atas jasa penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) di televisi dan radio untuk penyuluhan kesehatan kepada masyarakat tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang identitas atau kepentingan John Hopkins atau USAID tidak diungkapkan dalam tayangan tersebut dan dibayarkan oleh PT. ABC benar-benar sebesar biaya yang diperlukan oleh perusahaan media televisi atau radio untuk menaangkan ILM tersebut sehingga perusahaan media televisi atau radio untuk menayangkan ILM tersebut sehingga perusahaan media yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan dari penayangan ILM tersebut. b. Dengan demikian, apabila : 1. Syarat untuk dikategorikan sebagai ILM terpenuhi sebagaimana tersebut di atas dan perusahaan media terlanjur melakukan pemungutan PPN dari PT. ABC, maka PPN yang terlanjur salah dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh PT. ABC, sepanjang PT. ABC belum mengkreditkannya atau belum dibebankan sebagai biaya. 2. Syarat untuk dikategorikan sebagai ILM tidak terpenuhi sebagaimana tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa penayangan iklan oleh Perusahaan media televisi atau radio kepada PT. ABC dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. PPN tersebut merupakan pajak masukkan yang dapat dikreditkan oleh PT. ABC, sepanjang tidak termasuk dalam kategori Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan pada angka 2 huruf a angka 7. c. Jasa yang diserahkan oleh PT. ABC kepada Johnhopkins University atas pemasangan iklan di media terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai tagihan yaitu sebesar nilai tagihan yaitu sebesar semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur ttd Herry Sumardjito NIP 060061993 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Pajak Pertambahan Nilai