DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Maret 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 318/PJ.51/2001 TENTANG PENEGASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK BERUPA EAU DE TOILETTE DAN ATOMIZER EAU DE TOILETTE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXX tanggal 16 Pebruari 2001 hal Penegasan PPn BM 10% atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Eau De Toilette dan Atomizer Eau De Toilette, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara memohon penegasan bahwa atas produk-produk : a. Eau De Toilette : (1) Spalding Eau De Toilette (2) Gatsby Eau De Toilette b. Atomizer Eau De Toilette (1) Spalding Atomizer Eau De Toilette (2) Gatsby Atomizer Eau De Toilette (3) Pixy Atomizer Eau De Toilette tidak termasuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan tarif PPn BM sebesar 20% sesuai dengan lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 570/KMK.04/2000, akan tetapi termasuk dalam Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dengan nomor HS 3307.90.000 (lain-lain dari kosmetika atau preparat pewangi) yang dikenakan tarif PPn BM sebesar 10%. 2. Sesuai lampiran II butir f Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 570/KMK.04/2000, bahwa minyak wangi dan cairan pewangi (Nomor HS 3303.00.000) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPn BM dengan tarif 20%. 3. Sesuai lampiran I butir d.3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 570/KMK.04/2000, bahwa yang termasuk dalam kelompok preparat/olahan yang digunakan sebelum mencukur, pada waktu mencukur, atau sesudah mencukur, penghilang bau badan, preparat untuk mandi, obat untuk menghilangkan rambut dan lainnya, kosmetika atau preparat pewangi, preparat/olahan penghilang bau dalam ruangan, diberi minyak wangi maupun tidak atau'mengandung pembasmi kuman yang merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPn BM dengan tarif 10% adalah : a. Preparat yang digunakan sebelum mencukur, pada waktu mencukur, atau sesudah mencukur (HS:3307.10.000) b. Penghilang bau badan dan keringat (HS: 3307.20.000) c. Garam mandi dan olahan lainnya untuk mandi (HS: 3307.30.000) d. Preparat untuk pewangi dalam ruangan, termasuk preparat penghilang bau yang digunakan dalam upacara keagamaan : 1) Preparat "Agarbatti" dan penghilang bau lainnya yang dibakar (HS: 3307.41.000) 2) Lain-lain (HS: 3307.49.000) e. Lain-lain (HS: 3307.90.000) 4. Berdasarkan penelitian terhadap contoh barang yang Saudara sampaikan, Eau de toilette serta Atomizer Eau de toilette memiliki bentuk yang sama dengan parfum yaitu cairan yang memiliki bau atau aroma wangi yang khas. Dalam surat Saudara juga disebutkan bahwa produk tersebut adalah cairan dengan kandungan parfum yang sangat rendah. Walaupun kadar parfum/pewanginya rendah, pada hakekatnya Eau de toilette dan Atomizer Eau de toilette tetap merupakan minyak wangi atau cairan pewangi. 5. Sedangkan yang termasuk dalam jenis barang lain-lain (HS: 3307.90.000) sebagaimana dimaksud pada 1 butir 3 huruf e adalah jenis barang yang tidak secara spesifik termasuk dalam jenis barang pada butir 3 huruf a sampai dengan d, akan tetapi masih termasuk dalam kelompok preparat/olahan yang digunakan sebelum mencukur, pada waktu mencukur, atau sesudah mencukur, penghilang bau badan, preparat untuk mandi, obat untuk menghilangkan rambut dan lainnya, kosmetika atau preparat pewangi, preparat/olahan penghilang bau dalam ruangan, diberi minyak wangi maupun tidak atau mengandung pembasmi kuman. 6. Berdasarkan ketentuan serta pembahasan pada butir 2 hingga 5, serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, Barang Kena Pajak tersebut pada butir 1 secara jelas dan spesifik diklasifikasikan dalam jenis pewangi dan cairan pewangi (perfumes and toilet waters) dengan nomor HS 33.03.000, sehingga merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPn BM dengan tarif 20%. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan