DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Maret 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 317/PJ.531/2000 TENTANG PPN ATAS PENJUALAN KAPLING TANAH MATANG UNTUK PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 9 Februari 1999, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat Nomor 600-2594 tanggal 19 Nopember 1999 mengenai Persyaratan Penjualan Kapling Tanah Matang untuk Perumahan dan Pemukiman, Saudara bermaksud menanyakan kaitannya dengan SE-01/PJ.32/1997 tanggal 5 Juni 1997. Saudara menanyakan apakah PT. IAC sebagai PKP Real Estate tetap perlu memungut PPN bangunan terhadap pembeli mengingat penjualan atas tanah matang sudah diperbolehkan sesuai dengan Surat Keputusan dari BPN tersebut ? 2. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, tidak mempengaruhi ataupun mengubah ketentuan perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai yang telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/1997 tanggal 5 Juni 1997 dan sampai dengan saat ini Surat Edaran tersebut masih tetap berlaku. Dengan demikian PT. IAC tetap berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang atas pembangunan rumah di atas tanah kapling yang diperoleh sesudah tanggal 1 Januari 1995. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan