DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Nopember 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 315/PJ.62/1988 TENTANG TANGGAL PELAPORAN SPT MASA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-270/PJ.6/1988 tanggal 21 September 1988, sebagai jawaban atas pernyataan yang diajukan oleh Kantor Drs. Gunawan Wibisono Tax Consultant mengenai penegasan tanggal laporan SPT Masa. Surat tersebut memuat penegasan Direktur Jenderal Pajak atas tanggal jatuh tempo pembayaran dari pelaporan SPT Masa sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-948/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-376/KMK.04/1985 tanggal 15 April 1985. Demikian, kiranya dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd. Drs. MANSURY