DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 November 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 314/PJ.321/1992 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR KARTU TELEPON DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Oktober 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 UU Pajak Pertambahan Nilai 1984 atas penyerahan maupun impor Barang Kena Pajak (BKP) terutang PPN, dan apabila BKP tersebut tergolong barang mewah juga terutang PPn BM. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) UU PPN 1984 kelompok barang mewah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991, sedangkan macam dan jenis barang yang dikenakan PPn BM diatur oleh Menteri Keuangan, terakhir diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991. 3. Sesuai dengan butir c.13 Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991 tersebut, kartu telepon termasuk media rekaman lainnya yang tidak termasuk matres dan rekaman piringan hitam serta bukan barang fotografi, atau sinematografi, dengan Nomor XXX. Oleh karena itu kartu telepon tergolong barang mewah yang atas penyerahan atau impornya terutang PPn BM dengan tarip sebesar 20%. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dengan sangat menyesal permohonan Saudara untuk tidak mengenakan PPn BM atas impor kartu telepon tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD