DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 310/PJ.1/2005 TENTANG PENYAMPAIAN SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN NOMOR : SE-98/SJ/2005 TENTANG PENGGANTIAN TANDA PENGENAL BARU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor : SE-98/SJ/2005 tanggal 13 Mei 2005 yang intinya mengenai peningkatan pengendalian tata tertib pegawai dan keamanan lingkungan kerja, dimana perlu diadakan penggantian Tanda Pengenal. Bersama ini kami sampaikan foto copy Surat Edaran dimaksud untuk diinformasikan dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai di lingkungan unit kerja Saudara. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Pj. Sekretaris Direktorat Jenderal, ttd A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : Direktur Jenderal Pajak