DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3082/PJ.51/1997 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBELIAN TANAH UNTUK GEDUNG GEREJA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara (tanpa nomor) tanggal 13 Oktober 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf b dan c jo Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994, Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini dan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, dinyatakan bahwa Pengusaha Real Estate dan Industrial Estate adalah Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak berupa barang tidak bergerak, yaitu tanah siap bangun (developed land), bangunan dan sarana lainnya. Dengan demikian atas penyerahan tanah matang yaitu tanah yang diolah sedemikian rupa sehingga siap bangun oleh pengusaha real estate/industrial estate, terutang Pajak Pertambahan Nilai. 3. Sesuai dengan Pasal 3 ayat 2 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996, atas jasa kena pajak yang dilakukan oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 4. Mengingat barang yang diserahkan adalah tanah seluas 5.000 m2 di CIKARANG dari PT. XYZ kepada Sinode Gereja Kristus Rahmani Indonesia untuk membangun rumah ibadah berupa gereja merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terhutang Pajak Pertambahan Nilai, maka permohonan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian tanah tersebut tidak dapat dipertimbangkan dan tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan atas jasa yang dilakukan oleh Kontraktor dalam rangka pembangunan gereja Kristus Rahmani Indonesia tersebut berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden nomor 4 TAHUN 1996, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO