DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Februari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 306/PJ.52/1995 TENTANG USULAN PENYEMPURNAAN/PERUBAHAN DAFTAR BARANG YANG DIKENAKAN PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Keputusan Menteri Keuangan mengenai ketentuan pelaksanaan yang mengatur tentang pengenaan PPn BM telah diterbitkan, yaitu : a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 641/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Macam Dan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 2. Untuk jelasnya bersama surat ini kami lampirkan copy Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir 1 untuk dapat diketahui. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER