DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 September 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 305/PJ.321/1990 TENTANG PENEGASAN MENGENAI PPN ATAS PENJUALAN BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 September 1990 dan Nomor XXX tanggal 12 September 1990 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 c UU PPN 1984, atas pemindahtanganan sebagian atau seluruh perusahaan tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan Kena Pajak. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan atau bagian-bagiannya adalah aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk dijual. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPN 1984, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, mengingat transaksi jual-beli tanah dan bangunan antara PT. XYZ dengan PT. ABC adalah penyerahan barang modal/aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk dijual dan penyerahan tersebut dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, maka atas penyerahan tanah dan bangunan dari PT. ABC kepada PT. XYZ tidak terutang PPN. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989, dalam hal barang modal dipindahtangankan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak perolehan, maka seluruh Pajak Masukan yang telah dikreditkan harus dibayar kembali. Berdasar pada ketentuan tersebut, maka PT. ABC harus membayar kembali seluruh Pajak Masukan yang telah dikreditkan atas perolehan barang modal/tanah dan bangunan tersebut dari PT. PQR, karena pemindahtanganan terjadi dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak perolehan. Demikian untuk menjadi maklum. MENTERI MUDA KEUANGAN SELAKU PGS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. NASRUDIN SUMINTAPURA