DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Maret 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 303/PJ.53/2001 TENTANG FAKTUR PAJAK TIDAK DAPAT DIKREDITKAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN INSPEKTORAT JENDERAL PADA KPP PASURUAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 16 Januari 2001 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa : 1.1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan Nomor SR-390/IJ/2000 tanggal 14 Nopember 2000 pada KPP Pasuruan diketahui bahwa SSP PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak Januari s.d. Desember 1999 dengan nilai Rp.1.787.432.315,- PT. CSI tidak memenuhi syarat sebagai SSP/Faktur Pajak yang dipergunakan sebagai Pajak Masukan karena dalam kolom penyetor tidak mencantumkan nama dan NPWP penyetor sehingga Faktur Pajak tersebut dianggap cacat. 1.2. Dalam hal ini Wajib Pajak benar-benar telah menyetor pajak ke Kas Negara dan telah mencantumkan identitasnya pada SSP/Faktur Pajak berupa nama penyetor serta cap perusahaan, kecuali NPWP karena pada bagian yang harus ditandatangani oleh WP/penyetor tidak tersedia kolom NPWP. 1.3. Atas hal tersebut Saudara mohon petunjuk apakah Wajib Pajak masih diperkenankan membetulkan/melengkapi SSP/Faktur Pajak. 2. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, ditegaskan bahwa dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar harus memuat sekurang-kurangnya : 1). Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen; 2). Nama, Alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima dokumen; 3). Jumlah Satuan apabila ada; 4). Dasar Pengenaan Pajak; 5). Jumlah pajak yang terutang. 3. Berdasarkan Lampiran III angka II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, antara lain ditegaskan : - Atas Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual dapat membuat Faktur Pajak Pengganti. - Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya "kewajiban. Untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan Faktur Pajak Standar tersebut. 4. Sesuai dengan butir 5.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995 antara lain ditegaskan bahwa PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Derah Pabean. SSP PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang memenuhi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 dan PPN yang tercantum di dalam Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam mengisi SSP untuk penyetoran PPN yang dipungut oleh pihak yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean perlu diperhatikan antara lain pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" di sudut kiri bawah diisi nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud atau JKP. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Kepala KPP Pasuruan pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 5.1. Walaupun PT. CSI telah melaksanakan kewajibannya untuk menyetor dan melaporkan PPN atas pemanfaatan jasa dari luar negeri, namun mengingat dalam pengisian SSP-nya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. maka SSP tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar dan PPN yang tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. 5.2. Apabila terhadap SPT PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1999 sudah dilakukan pemeriksaan, pembetulan SSP agar memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak Standar yang dapat dikreditkan hanya dapat dilakukan sepanjang pembetulan tersebut tidak berpengaruh pada SPT yang bersangkutan (termasuk lampirannya). Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL 2. Direktur Peraturan Perpajakan