DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Februari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 302/PJ.53/1995 TENTANG JANGKA WAKTU PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Januari 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986, maka atas impor barang modal oleh Pengusaha tertentu termasuk pengusaha angkutan laut, PPN-nya ditunda dalam jangka waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan masa manfaat dari Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditunda, tetapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak saat pajak terutang. 2. PT. XYZ adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang bergerak dalam bidang usaha pelayaran dalam negeri dan luar negeri. Atas impor kapal MV Luyun telah dikeluarkan Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN Nomor KET-3112/PJ.53/1994 tanggal 21 Desember 1994 dengan jangka waktu penundaan selama 2 (dua) tahun. 3. Berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.04/1987 tanggal 1 April 1987, maka atas impor barang modal yang dikelompokkan dalam golongan I, II, dan III diberikan jangka waktu penundaan pembayaran PPN dan PPn BM masing-masing selama 1 tahun, 2 tahun, dan 5 tahun. Penggolongan Barang Modal dalam golongan I, II, dan III adalah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 826/KMK.04/1984 tanggal 14 Agustus 1984 jo. Kep. Men. Keu. Nomor 961/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983. 4. Berdasarkan Kep. Men. Keu. Nomor 826/KMK.04/1984 jo. Kep. Men. Keu. Nomor 961/KMK.04/1983 tentang Penentuan Jenis-jenis Harta dalam masing-masing golongan harta untuk keperluan penyusutan, maka kapal-kapal penumpang, kapal barang dan sejenisnya adalah termasuk dalam Golongan II dan mempunyai manfaat lebih dari 4 (empat) tahun dan kurang dari 8 (delapan) tahun, sehingga jangka waktu penundaannya adalah 2 (dua) tahun sejak perusahaan mulai berproduksi komersial. 5. Memperhatikan ketentuan tersebut pada butir 3 dan 4, maka jangka waktu penundaan pembayaran PPN selama 2 (dua) tahun atas impor kapal MV Luyun seperti tersebut pada butir 2 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan oleh karena itu permohonan Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat dikabulkan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO