DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 09 Februari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 29/PJ.32/1996 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan bahwa : - Pada tanggal 29 Nopember 1993 telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MOU) Cooperative Development of Solar System antara BPP Teknologi dan XYZ Ltd Japan. - Menunjuk pada MOU tersebut akan direalisasikan pembangunan pilot proyek sistem dehidrasi, yang beberapa peralatannya akan dibeli di Indonesia oleh XYZ Ltd . Peralatan tersebut digunakan untuk keperluan penelitian di UPT-LSDE BPP Teknologi. - Menurut klausal 6(7) MOU tersebut serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995, maka atas pembelian peralatan tersebut dimohon pembebasan PPN-nya. 2. Berdasarkan dokumen MOU yang Saudara lampirkan dapat diketahui bahwa : a. Klausal 6(7) MOU tersebut pada butir 1 hanya menyebutkan bahwa BPP Teknologi akan bertanggungjawab mengenai pembebasan dari pengenaan pajak dan pungutan-pungutan negara atas pengadaan peralatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Klausal 12 menyebutkan bahwa dalam hal proyek telah berakhir, BPP Teknologi dan XYZ Ltd masih akan membahas lebih lanjut mengenai pemilikan peralatan yang telah ada. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995, PPN dan PPn BM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. 5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa : a. Dalam MOU tidak disebutkan secara tegas adanya pemberian fasilitas pembebasan PPN dan PPn BM kepada XYZ Ltd sebagaimana perjanjian-perjanjian kerjasama antara pemerintah Republik Indonesia dengan Badan-badan Internasional tertentu. b. Dalam MOU tersebut di atas tidak terdapat ketegasan mengenai adanya hibah atau dana pinjaman luar negeri atas proyek tersebut. Oleh karena itu, dengan sangat menyesal permohonan Saudara untuk diberikan pembebasan PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 atas pembelian peralatan di Indonesia oleh XYZ Ltd tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION