DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 298/PJ.341/2004 TENTANG BAHAN MASUKAN PENYUSUNAN KERTAS POSISI RI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor ..................... tanggal 2 April 2004, perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berkenaan dengan rencana pembentukan Indonesia-Japan High Level Official Consultation on Economic Affair, yang rapat pembahasannya dihadiri oleh perwakilan kami pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2004 di Deplu, dengan ini kami beritahukan bahwa kerjasama di bidang perpajakan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang yaitu dalam bentuk Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang telah efektif berlaku sejak 1 Januari 1983. Kerjasama dalam bentuk ini termasuk Exchange of Information dalam kerangka pelaksanaan pasal 26 P3B Indonesia-Jepang yang dilakukan oleh competent authority masing-masing negara (Ditjen Pajak dengan National Tax Agency/NTA Japan). Kerjasama lain yang dilakukan dengan Pemerintah Jepang pada tahun 2003 antara lain dalam bentuk :   - Diskusi APA (Advanced Pricing Agreement) dengan JICA Expert di Jakarta.   - Training APA (Advanced Pricing Agreement) dan MAP (Mutual Agreement Procedure) oleh staf NTA di Jakarta.   - Kunjungan delegasi Jepang ke DJP dalam rangka masukan atas JICA Project yang berkaitan dengan program DJP. 2. Berdasarkan administrasi kami, kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah RRC, Korea Utara dan Korea Selatan dalam bentuk pelaksanaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), adalah sebagai berikut :   - P3B Indonesia-RRC telah berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2004.   - P3B Indonesia-Korea Utara akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2005.   - P3B Indonesia-Korea Selatan telah berlaku efektif 1 Januari 1990. Demikian kami sampaikan dan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Direktur, ttd Surjotamtomo Soedirdjo NIP 060053908