DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Nopember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2983/PJ.52/1996 TENTANG PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Februari 1996 perihal permohonan pemusatan tempat terutang PPN, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai lebih dari satu tempat usaha dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menetapkan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terutang. 2. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan KPP Jakarta Kebayoran Lama terhadap cabang PT. XYZ GOLF USA yang terletak di Pondok Indah Mall No. A & B Jakarta Selatan dapat diketahui bahwa : 1. Kantor cabang membuat permintaan barang yang akan dijual dan membuat Laporan penjualan secara mingguan 2. Kantor pusat berfungsi sebagai sentral administrasi. Dari hal-hal tersebut di atas KPP Jakarta Kebayoran Lama mengusulkan untuk memusatkan tempat terutang PPN pada KPP Jakarta Kebayoran Lama dan mencabut pengukuhan PKP pada KPP Jakarta Pulogadung. Hal ini tidak sesuai dengan surat permohonan wajib pajak yang meminta pemusatan pada KPP Jakarta Pulogadung, tempat kantor pusat PT. XYZ GOLF USA (Jl. X No. 35 Jakarta) terletak. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Direktur Jenderal Pajak tidak dapat memenuhi permohonan Saudara untuk pemusatan tempat terutang PPN di KPP Jakarta Pulogadung tempat kantor pusat PT. XYZ GOLF USA terletak. 4. Dengan demikian maka terhadap kantor pusat tetap dikukuhkan di KPP Jakarta Pulogadung dan kantor cabang tetap dikukuhkan di KPP Jakarta Kebayoran Lama. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA Ttd. SAROYO ATMOSUDARMO