DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2976/PJ.51/1997 TENTANG PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PENANGGUHAN PPN/PPn BM IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 September 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996, perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM meliputi surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya yang diterbitkan sampai dengan 31 Maret 1998. Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya. 2. Memperhatikan Surat Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor 1517/Pabean/ 1995 tanggal 16 Juni 1995 jo Surat Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/ketua BKPM Nomor 1882/III/Pabean/PMDN/1995 tanggal 9 September 1997, pemberian fasilitas penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berlaku sampai dengan tanggal 7 September 1996 dan PT XYZ memperoleh perpanjangan pemberian fasilitas bea masuk atas pemasukan barang modal sedangkan atas sisa barang modal yang belum diimpor tidak diberikan fasilitas penangguhan PPN/PPn BM. 3. Berdasarkan butir 1 dan 2 di atas, maka atas impor barang modal yang dilakukan oleh PT XYZ sejak tanggal 8 September 1996 tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM dan PPN/PPn BM yang terutang harus dibayar. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO