DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Februari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 294/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BKP SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 AYAT (2) HURUF D UU NO. 11/94 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 6 Januari 1995 perihal PPN atas penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam UU No. 11/1994 Pasal 1 (2) huruf d, karena akan segera dilaksanakannya perubahan usaha serta pengalihan keseluruhan aktiva perusahaan khususnya divisi pabrik pulp PT. XYZ kepada PT. ABC di Kabupaten Tanjung Jabung Jambi dalam rangka efisiensi serta memenuhi ketentuan Pemerintah sesuai dengan rekomendasi dan persetujuan BKPM dengan surat Nomor : 268/A-5/1995 tanggal 16 Februari 1995 dan surat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pengusaha Hutan Departemen Kehutanan Nomor : 3651/IV-BPHH/94 tanggal 20 Desember 1994, dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2) huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan BKP dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP. 2. Dalam hal perusahaan yang mengalihkan seluruh aktivanya berupa barang modal khususnya mesin-mesin telah mendapat fasilitas penangguhan pembayaran PPN, maka fasilitas PPN yang telah ditangguhkan pembayarannya tersebut tetap dapat dinikmati oleh perusahaan yang menerima pengalihan tanpa harus membayar PPN yang terutang. 3. Dalam rangka penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan tersebut, berdasarkan Pasal 9 ayat 14 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka : a. Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan BKP tersebut, tidak harus dibayar kembali. b. Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan BKP tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan BKP tersebut sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan. Dengan demikian baik atas persediaan BKP maupun terhadap seluruh aktiva yang dialihkan tidak terutang PPN, dengan syarat bahwa : a. Persediaan BKP dan aktiva yang dialihkan secara nyata dan sah adalah benar-benar milik PT. XYZ dan dapat dibuktikan keberadaannya dalam Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Persediaan BKP tersebut meliputi persediaan bahan baku, bahan pembantu, barang dalam proses, barang setengah jadi, dan barang jadi sesuai dengan buku persediaan masing-masing barang pada saat pengalihan. b. PT. ABC telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai PKP. c. Atas pengalihan persediaan BKP dan aktiva tersebut harus dilaporkan ke KPP tempat PKP yang mengalihkan tersebut dikukuhkan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd SAROYO ATMOSUDARMO