DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Maret 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 294/PJ.5.1/1990 TENTANG PPN DAN PPn BM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 28 Pebruari 1989 dan No. XXX tanggal 6 Agustus 1989 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.04/1985 jo Surat Menteri Keuangan Nomor : S-928/MK.01/1987 atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah untuk Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Bantuan Luar Negeri, tetap terutang PPN. PPN tersebut dibayar oleh Pemerintah dengan dana APBN yang disediakan dalam kontrak yang terkait. 2. Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian barang-barang untuk keperluan proyek tersebut dapat dikreditkan, kecuali Pajak Masukan sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a dan c Undang-undang PPN 1984 dan Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan menghasilkan sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang PPN 1984. 3. Dengan demikian maka Pajak Masukan atas pembelian barang dari Pabrikan untuk keperluan proyek tersebut dapat dikreditkan, kecuali Pajak Masukan yang dibayar sebelum pengukuhan. Demikian harap Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd WALUYO DARYADI KS