DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2933/PJ.52/1998 TENTANG PENANGGUHAN PPN/PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR PESAWAT HELIKOPTER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Desember 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Surat Saudara secara garis besar memuat : 1.1. Perusahaan Saudara adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa transportasi udara, khususnya pencarteran helikopter untuk pengeboran minyak dan gas bumi lepas pantai, bermaksud akan mengimpor 1 (satu) unit pesawat helikopter sebagai berikut : Type pesawat : Sikorsky S76 A Serial Number : 760147 Tahun pembuatan : 1981 Negara Pembuat : Amerika Serikat Negara Asal : Canada Nomor Registrasi Asal : C-GSCH Nomor Registrasi Baru : PK-TVG 1.2. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan agar dapat diberikan penangguhan PPN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 818/KMK.04/1992 tanggal 23 Juli 1992 dan pembebasan PPn BM berdasarkan PP 50 TAHUN 1994 jo. Lampiran III huruf i Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994. 2. Adapun ketentuan/peraturan perpajakan yang berlaku sehubungan dengan permohonan Saudara adalah : 2.1. Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor : 11 TAHUN 1994 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 818/KMK.04/1992 dianggap tidak berlaku lagi; 2.2. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor : 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaannya atau tidak; 2.3. Sesuai dengan lampiran III huruf I.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994, tanggal 29 Desember 1994, atas impor dan Penyerahan helikopter dikenakan PPn BM, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum. 3. Sesuai dengan Surat Keterangan Operasi Udara (Air Operators Certificate Atachment), AOC Nomor : AOC/42-028 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan bahwa pemegang surat keterangan ini melaksanakan kegiatan operasi penerbangan komersial (angkutan umum). 4. Mengingat pesawat helikopter tersebut akan digunakan sebagai angkutan umum, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 maka atas impor pesawat helikopter Sikorsky S-76A oleh PT Travira Utama tidak termasuk dalam H.S No. 8802.40.000 bukan objek PPn BM, oleh karena itu dibebaskan dari pengenaan PPn BM, namun tetap terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd A. ANSHARI RITONGA