DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2926/PJ.51/1997 TENTANG PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara tanggal 3 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 2 TAHUN 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990, PPN yang terutang atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama ditanggung Pemerintah. 2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ.51/1993 tanggal 25 Nopember 1993 antara lain disebutkan bahwa dengan adanya rekomendasi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama, maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam buku Keduapuluh Lima IKAPI telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 2 TAHUN 1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 serta pedoman pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990, sehingga PPN atas penyerahan buku-buku tersebut ditanggung Pemerintah. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan buku- buku yang judulnya tercantum dalam buku Keduapuluh Lima IKAPI, termasuk buku-buku yang diterbitkan oleh PT. XYZ (halaman 38) yaitu Ensiklopedi Islam jilid I sampai dengan jilid 5, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO