DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Nopember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2925/PJ.52/1996 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN JASA DI PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN SEBELUM KELUARNYA PP NO. 30 TAHUN 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 September 1996 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut: 1. Dalam Keputusan Presiden RI Nomor 57 TAHUN 1992 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1071/KMK.00/1992 tanggal 14 Oktober 1992 dinyatakan bahwa fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM berlaku untuk bahan, alat atau mesin beserta suku cadangnya bagi Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun dalam rangka kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura. Sedangkan PPN dan PPn BM atas penyerahan barang dan jasa dari Daerah Pabean Indonesia lainnya tidak diatur. 2. Kemudian di dalam surat Bapak Menteri Keuangan Nomor 662/KMK.00/1994 yang ditujukan kepada Bapak Menteri Perindustrian atas penyerahan jasa borongan dari Daerah Pabean Indonesia lainnya yang pembayarannya : a. diterima seluruhnya sebelum tanggal 1 April 1994 tidak terutang PPN, b. seluruhnya diterima pada dan sesudah 1 April 1994 terutang PPN, c. sebagian diterima sebelum tanggal 1 April 1994 dan sebagian lagi diterima pada dan sesudah tanggal 1 April 1994, terutang PPN atas pembayaran yang dilakukan pada dan sesudah 1 April 1994. 3. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 TAHUN 1995 tanggal 24 Agustus 1995, atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak, maupun Jasa Kena Pajak dan Impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia oleh Pengusaha yang melakukan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi untuk pembangunan, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. 4. Oleh sebab itu ada masa pengenaan PPN yaitu dari 1 April 1994 (sesuai surat Menteri Keuangan Nomor 662/KMK.00/1994) sampai dengan 24 Agustus 1995 saat berlakunya PP Nomor 30 Tahun 1995, yang dimintakan pembebasannya atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean Indonesia. 5. Dengan keluarnya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 617/KMK.01/1996 tanggal 28 Oktober 1996 sebagai pelaksanaan dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 TAHUN 1995 yang memuat antara lain : Pasal 2 : Atas Impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia serta perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha/Badan untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan kawasan-kawasan yang dimaksud pada Pasal 1 butir 1 termasuk obyek-obyek yang dibangun di dalamnya, diberikan pembebasan Bea Masuk, dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22. Pasal 9 : Proyek yang sudah dan sedang dilaksanakan pada saat berlakunya Keputusan ini mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan ini, Maka hal ini berarti fasilitas perpajakan yang diberikan dalam rangka pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun berlaku juga sejak proyek pertama dilakukan, dan dengan sendirinya telah mencakup masa pengenaan PPN sejak 1 April 1994 s/d 4 Agustus 1995 sebagaimana disebutkan di atas. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER