DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2909/PJ.51/1997 TENTANG PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN ALKITAB DAN BAGIAN - BAGIANNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 September 1997 dan Surat Sekretaris Umum Lembaga Alkitab Indonesia (LAI) tanggal 29 September 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 jo Pasal 1 angka 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990, Pajak Pertambahan yang terutang atas penyerahan Kitab Suci Agama Kristen Protestan yang meliputi Kitab Suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian dengan rekomendasi Menteri Agama atau pejabat lain yang ditunjuk, ditanggung Pemerintah. 2. Mengingat Lembaga Alkitab Indonesia mendapat Surat Rekomendasi dari Departemen Agama Nomor F11/KU.03.1/24/742/1997 tanggal 26 Maret 1997 jo Surat Rekomendasi dari Departemen Agama RI Nomor FII/KU.03.1/622/2883/1997 tanggal 25 September 1997, maka Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Kitab Suci dan bagian-bagiannya yang diterbitkan oleh lembaga Alkitab Indonesia sejak tanggal 26 Maret 1997 ditanggung Pemerintah dan atas penyerahan Kitab Suci dan bagian-bagiannya sebelum tanggal 26 Maret 1997 tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai karena pada dasarnya Surat Rekomendasi dari Departemen Agama berlaku sejak tanggal Surat Rekomendasi tersebut dikeluarkan dan tidak dapat berlaku surut sejak bulan Oktober 1991. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO